Kasus Romy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag dan 3 Pansel Jabatan

Ilma De Sabrini
JUru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) 2014-2018, Nur Syam. Dia diperiksa terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Nur Syam diperiksa selaku Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga panitia seleksi (pansel) jabatan Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah Tim Pelaksana Seleksi Septian Saputra, anggota Pansel Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus korupsi pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2019).

Febri berharap kepada para saksi dapat hadir dan memenuhi panggilan KPK. Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap para saksi yang diperiksa penyidik dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik dan juga memberikan keterangan yang sejujurnya tentang apa yang diketahuinya," imbuhnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal