Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari red notice.

Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut.

Selain pidana penjara dua tahun enam bulan, Prasetijo juga didenda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam menuntut, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Dalam hal yang memberatkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik.

"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diburu, Polisi Ajukan Red Notice

57 tahun lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

57 tahun lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

57 tahun lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal