JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta membeberkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. Keempat terdakwa adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Serda Edi Sudarko merupakan prajurit yang melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4/2026) malam. Sedangkan, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras. Di tengah pelariannya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berhenti karena keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.
"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ucap Oditur dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Setelah membersihkan tubuhnya akibat percikan cairan kimia tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono kembali ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sesampainya di mes, ternyata Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka sudah tiba lebih dulu.