Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Masuk Pengadilan Militer meski Andrie Yunus Belum Diperiksa

Danandaya Arya Putra
Aktivis KontraS Andrie Yunus belum diperiksa tetapi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan militer. (Foto: iNews.id)

Ia mengaku, bahwa keterangan korban menjadi salah satu unsur penting dalam berkas perkara tersebut. Namun hal tersebut tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan proses hukum lanjutan. 

"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ucap dia.

"Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan," sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.

Pada persidangan perdana, Majelis Hakim akan menghadirkan empat terdakwa dalam ruang sidang. Persidangan juga akan digelar secara terbuka untuk umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal