Komnas HAM juga melihat selain 6 anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan terhadap Herman, Kasat Reserse juga telah diberikan sanksi pemeriksaan internal karena secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap tindakan bawahannya.
"Komnas HAM memberikan perhatian terhadap isu ini, proses hukum harus berjalan sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.
Dia mengungkapkan selain Polda Kalimantan Timur saat ini Komnas HAM juga tengah menangani kasus penyiksaan terhadap tahanan serupa di Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Barat.
"Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berupaya agar kasus tersebut tidak kembali berulang. Secara struktural harus dipastikan agar kasus penyiksaan terhadap tahanan," ujar Choirul.