Kasus Penganiayaan oleh Polisi di Balikpapan, Komnas HAM Kawal Proses Hukum

Carlos Roy Fajarta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Carlos)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan enam anggota Polres Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian atas nama Herman akan diproses secara pidana. Kasus itu akan terus dikawal Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021) di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami menangani beberapa kasus meninggalnya tahanan kepolisian pada waktu bersamaan seperti kasus Maher, kasus Herman. Jika dalam kasus Maher kami menemukan yang bersangkutan meninggal karena sakit, namun di kasus Herman ini ada dugaan tindakan kekerasan penganiayaan," ujar M Choirul Anam.

Dia menyebutkan jajarannya sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak dalam proses memintai keterangan pada pagi tadi.

"Ada enam orang sudah ditetapkan tersangka dalam internal kepolisian. 4 Maret kemarin dilakukan penggalian kubur atau autopsi. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP," kata M. Choirul Anam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
20 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
22 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Buletin
24 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal