Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/8/2022).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang di ruang utama. Napoleon pun duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).

Jaksa yakin Irjen Napoleon bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Lalu JPU juga yakin Irjen Napoleon dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan sehingga mengakibatkan luka-luka.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
15 jam lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Megapolitan
2 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
2 hari lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal