Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Jonathan Simanjuntak
Tiga oknum TNI menjalani sidang pembunuhan Kacab Bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)

Fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. 

Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). 

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari korban dengan maksud menyembunyikan kematian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Peristiwa Marsinah yang Dibunuh Keji karena Perjuangkan Buruh Sesungguhnya Tak Perlu Terjadi

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Nasional
4 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal