Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

Sholahudin
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus mutilasi. (Foto: iNews/Sholahudin)

"Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dengan memisahkan bagian daging dan tulang korban. Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Kemudian ada beberapa yang sudah dibuang," katanya.

Setelah membunuh, Alvi Maulana memotong tubuh korban menjadi sekitar 65 bagian menggunakan pisau dapur, tang dan alat potong lainnya. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke jurang di sekitar Jalan Raya Cangar.

Polisi menyebut hubungan antara korban dan pelaku punya hubungan asmara namun bukan pasangan sah suami istri. Motif pelaku nekat membunuh diduga karena sakit hati terhadap sikap korban yang temperamen dan kerap menuntut kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Pacet Mojokerto Ditangkap di Surabaya

57 tahun lalu

Identitas Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto Terungkap, Perempuan Muda asal Lamongan

57 tahun lalu

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

57 tahun lalu

Rekonstruksi Ungkap Fakta Mengerikan, Istri Mutilasi Suami di Banjar usai Pesta Narkoba

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal