Kasus Maria Pauline, Bareskrim Akan Panggil 3 Petinggi Bank

Fakhrizal Fakhri
Maria Pauline (Foto: Antara)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat rormil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat 10 Juli 2020.

Dia mengatakan, pihaknya juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan bank tersebut. Termasuk juga melakukan penelusuran aset terhadap aliran dana yang diterima Maria.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Nasional
5 tahun lalu

Maria Pauline selain Vonis 18 Tahun Penjara Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp185,8 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Nasional
5 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal