Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja
Advertisement . Scroll to see content

Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Senin, 24 Mei 2021 - 20:46:00 WIB
Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 
Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)..
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut