Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dengan hukuman 4-5 tahun penjara. Djoko Dwijono yang merupakan eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dituntut empat tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Djoko juga dituntut hukuman denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga terdakwa lain juga menjalani tuntutan, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

10 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal