Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: MPI)

Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan. Kemudian, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender. 

Diduga ada pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

22 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

2 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal