Kasus Korupsi Menara BTS, Kejagung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi menara BTS. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023). 

Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka Johnny G Plate.

"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Johnny sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!

57 tahun lalu

Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal