Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT

Erfan Ma'ruf
Kejagung melakukan penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate. Tanah itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, penyitaan terhadap aset milik Johnny G Plate dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyitaan dilakukan kemarin Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Food Tray

57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal