Kasus Korupsi Lampu Suar, Kejari Cilacap Sita Rp1,2 Miliar

Heri Susanto
Kejari Cilacap, Jateng menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang diduga hasil korupsi kasus mark up pembelian lampu suar di Distrik Tanjung Intan. (Foto: Heri Susanto).

Modus operandi para tersangka dengan melakukan mark up harga lampu menara suar. Harga seharusnya Rp250 juta per unit digelembungkan menjadi Rp 721 juta per unit. Dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, para tersangka melalui kuasa hukumnya, Rintis Tafonao, mengakui perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Setelah dilakukan penyitaan, uang miliaran rupiah ini dijadikan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening penitipan atau RPL Kejaksaan. Selain menyita uang, Kejari Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

3 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

4 hari lalu

Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal