Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Bos Diratama Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh agar dihukum 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Irfan Kurnia Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Irfan diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
8 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
10 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
10 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal