Kasus Korupsi Bansos, Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar 

Nur Khabibi
KPK tahan Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Dia didakwa merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.

Kuncoro terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BGR Logistics.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis (1/2/2024).

Jumlah tersebut didapat dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam aksinya, Kuncoro diduga melakukan korupsi bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
14 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal