Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun

Irfan Maa ruf
Sidang vonis Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Senin (26/10/2020). Hakim menghukum Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Heru Hidayat juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun. Uang tersebut harus dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan itu hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan, Heru Hidayat melakukan korupsi secara terorganisasi.

Sedangkan yang meringankan, Heru Hidayat dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. "Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal