Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun

Irfan Maa ruf
Benny Tjokrosaputro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin (26/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.

Hakim memutuskan, Benny Tjokro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan, korupsi dilakukan Benny Tjokro secara terorganisasi.

Sedangkan yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap hakim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal