JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin (26/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.
Hakim memutuskan, Benny Tjokro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan, korupsi dilakukan Benny Tjokro secara terorganisasi.
Sedangkan yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap hakim.