Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan dua Undang-Undang (UU) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain UU Tipikor, Korps Adhyaksa juga menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menjerat dua dari enam tersangka dengan menggunakan UU TPPU. Keduanya yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat (HH).

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Sebelum menetapkan dua tersangka TPPU, Febrie memaparkan, penyidik sudah memeriksa delapan saksi. "Kemudian saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah mengarah ke sana," ujarnya.

Terkait kasus dugaan korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai kasus TPPU ini, Febrie belum dapat mengungkapkan pasal yang menjerat Benny dan Heru.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raffi Ahmad Merasa Difitnah Lewat Isu Korupsi Bea Cukai: Pahala Buat Saya

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Tidak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa!

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal