Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka

Felldy Aslya Utama
Kejagung sita Rp565 miliar dari 9 tersangka kasus impor gula (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Kasus ini turut menyeret mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta.

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang. Sebelum sembilan orang ini, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal