Ia pun menyoroti kemungkinan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Apabila terjadi, kata dia, akan muncul kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau kita lihat waktunya pencemaran nama baik dan fitnah, pasal nggak bisa digabung kalau sudah dilaksanakan RJ saya menunggu apakah jaksa berani mengeluarkan P21. Kalau P21, analisa saya negara kita akan mengarah pada negara mafia seperti itu terjadi. Saya yakin tidak akan bisa,” ucapnya.
Oegroseno menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita ini negara hukum, harus tegakkan hukum sebaik-baiknya. Jadi mohon dimengerti bagaimana hukum berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada, hukum acara pidana yang ada,” ujarnya.