Kasus Dugaan Suap Nurhadi, KPK Panggil Notaris di Jakpus

Raka Dwi Novianto
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Notaris di Jakarta Pusat, bernama Siti Rohmah Caryana terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

Selain Siti, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai PT. Mitsui Leasing Hagian Marketing Mahmud Gunadi. Mahmud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi juga.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
27 hari lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal