JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan hasil telaah kasus gratifikasi yang diduga dilakukan warga Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu sebelumnya hanya disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal
"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Jumat (20/2/2026).
Budi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Dia akan menyampaikan hasil telaah tim KPK hanya kepada pelapor dalam waktu dekat.
Sesuai dengan SOP pengaduan masyarakat di KPK, laporan masyarakat akan direspons oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor Whatsapp dan email bidang dumas KPK.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) melaporkan adanya dugaan kasus ini ke KPK. Ketua PPK Dendi Budiman mengaku sudah menerima informasi KPK akan menyampaikan hasil telaah dalam waktu dekat.