Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. (Foto: Antara)

Menurut majelis hakim PK, dua putusan tersebut tidak mengandung pertentangan satu sama lain. Bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009. 

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No 12 tetap berlaku.  Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II),” dikutip dalam siaran pers Mahkamah Agung RI (5/1/2022).

Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army.

Dia berpendapat alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal