Kasus Cessie Bank Bali, MA Tolak PK Djoko Tjandra

Dominique Hilvy Febriani
Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. (Foto: Antara)

Menurut majelis hakim PK, dua putusan tersebut tidak mengandung pertentangan satu sama lain. Bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009. 

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No 12 tetap berlaku.  Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II),” dikutip dalam siaran pers Mahkamah Agung RI (5/1/2022).

Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima. Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army.

Dia berpendapat alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
6 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Internasional
1 bulan lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal