KASBI Nilai Gaji Dipotong untuk Tapera Bebani Buruh: Tak Langsung Dapat Rumah

Jonathan Simanjuntak
KASBI menilai pemerintah gegabah mengeluarkan kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang memotong gaji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahub 2024 dilakukan secara gegabah oleh pemerintah. KASBI pun meminta pemerintah untuk mencabut beleid itu.

"Tuntutan kami segera batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar," kata Ketua Umum Konfederasi KASBI Unang Sunarno, Selasa (28/5/2024).

Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.

"Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh selama ini. Pasalnya, kaum buruh juga menghadapi persoalan upah rensah, status kerja rentan hingga pelanggaran-pelanggarakan hak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Megapolitan
25 hari lalu

Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya

Megapolitan
25 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Megapolitan
26 hari lalu

Buruh Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Desak UMP Jakarta Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal