Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Antara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. (Foto: Ist)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut pada 3 November 2021.

Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Putusan Sudah Inkrah, Jaksa Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

23 hari lalu

Penampakan Razman Nasution saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Pakai Peci dan Sarung

24 hari lalu

Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

24 hari lalu

Breaking News: Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal