Karantina Sumut menyatakan komitmennya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas berisiko tinggi, sejalan dengan UU Nomor 21 Tahun 2019.
“Kami berkomitmen mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya yang bisa ganggu produksi pertanian dan kesehatan masyarakat,” kata Andre.
Pemusnahan ini turut disaksikan berbagai pihak lintas instansi, termasuk Dirreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang Panjaitan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut, Kepala Kantor Bea Cukai dan Imigrasi Kualanamu.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang Panjaitan.