JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS yang diduga menganiaya siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14) hingga tewas.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," ucap Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Selain itu, Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Menurutnya, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.