Kapolda: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: Antara)

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami dahulukan proses pidana umumnya dulu," kata Asep di kantornya Sabtu, 27 Juli 2019.

Sebelum terjadi penembakan, Brigadir Rangga Tianto sempat berselisih dengan Bripka Rachmat Efendy. Saat itu Brigadir Rangga Tianto meminta Fahrul Zachrie yang terlibat tawuran agar dilepaskan untuk dibina orang tuanya, namun ditolak Rachmat Efendy dengan alasan prosesnya sedang berjalan.

Saat perselisihan terjadi, Brigadir Rangga Tianto yang emosi dengan ucapan Rachmat Efendy kemudian mengambil senjata api dan menembak Rachmat Efendy sebanyak tujuh kali. Brigadir Rangga Tianto datang ke Polsek Cimanggis bersama orang tua Fahrul Zachrie, pada Kamis, 25 Juli 2019 malam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

57 tahun lalu

Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, 9 Orang Terluka 

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Penembakan Masjid San Diego AS Idolakan Nazi, Terlibat Serangan Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal