Paulus Tannos Tolak Diekstradisi ke Indonesia, Ngotot Balik ke Guinea-Bissau

Anton Suhartono
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 1 Februari 2018. (Foto: Sindonews)

SINGAPURA, iNews.id -  Buronan KPKPaulus Tannos alias Tjhin Thian Po tetap mengotot ingin dipulangakan ke Guinnea-Bissau. Tannos mengklaim memiliki paspor diplomatik negara Afrika Barat itu.

Namun otoritas Singapura tak mengakui status itu karena paspor Tannos tak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Tannos ditangkap oleh Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari dan dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025).

Dalam sidang, Hakim Distrik Brenda Tan bertanya kepada Tannos, apakah dia bersedia untuk menyerahkan diri ke negara asing yang memburunya. Pada kesempatan itu, Brenda tak menyebutkan negara yang dimaksud adalah Indonesia.

Melalui penerjemah, Tannos menegaskan bersedia kembali ke Guinea-Bissau.

Kemudian Hakim mempertegas bahwa negara asing yang dimaksud adalah Indonesia.

Tannos merespons lagi, tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia.

Kasusnya akan disidangkan kembali di Pengadilan Distrik Singapura ada 28 Januari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal