Kalah Praperadilan Kasus Eddy Hiariej, KPK: Substansi Perkara Tidak Gugur

Nur Khabibi
KPK memastikan telah sesuai prosedur mengusut kasus dugaan korupsi Eddy Hiarej. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut oleh komisi antirasuah.

Diketahui, KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan penyuapan terhadap eks Wamenkumham Edward Omae Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, praperadilan bukan ranah untuk mengusut substansi materi perkara. Untuk itu, pihaknya akan menganalisis lebih jauh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024). 

Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Lebih dari itu, Ali meyakini jajarannya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersaangka itu. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal