Kalah Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Langkah KPK

Rizki Maulana
KPK menghormati putusan MA yang menolak kasasi mereka tentang putusan bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Rabu (17/6/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

KPK mengaku menghormati putusan tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah tersebut menganggap ada hal mengganjal mengenai bebasnya Sofyan.

"KPK tetap menghormati independensi peradilan meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh pengadilan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Ali menuturkan, KPK sejauh ini belum menerima putusan lengkap MA. Jika salinan putusan sudah ada, KPK segera mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan kasasi tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

KPK, kata Ali, sejak awal penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini sangat kuat. Hal ini tecermin dari fakta-fakta hukum hasil persidangan tiga terdakwa yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Noel Ebenezer Respons KPK OTT Lagi: Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum

Nasional
46 menit lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
59 menit lalu

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Nasional
6 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal