Kabur Karantina Kesehatan Bandara Soetta, 7 WNA India Terancam 1 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan
Tiga WNA India (duduk) sedang menunggu interogasi petugas Kejari Tangerang. (Foto MNC Portal).

Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka dijelaskan, bahwa atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dikenakan wajib lapor," katanya. 

Dilanjutkan Dewa, dalam pengungkapan ini, petugas juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
5 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Internasional
9 hari lalu

Wali Kota New York Mamdani Minta Raja Charles Kembalikan Berlian Hiasi Mahkota Ratu Inggris 

Internasional
11 hari lalu

Pria Ini Bawa Jenazah Adiknya yang Telah Dimakamkan ke Kantor Bank, Alasannya Bikin Miris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal