Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Penangguhan Penahanan

Felldy Aslya Utama
Istri Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat mengajukan penangguhan penahanan. (Foto: Antara)

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, Alia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan. Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara jika kondisi kesehatannya pulih kembali.

Dalam dasar permohonan itu, Alia juga menyebut jika suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

"Suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik
dengan tidak mempersulit j alannya pemeriksaan," tulis poin keempat surat permohonan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Guyon Prabowo ke Jumhur: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang jadi Menteri

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal