Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

M Refi Sandi
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menilai DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada membangkitkan rakyat untuk melakukan perlawanan. DPR menabrak norma yang telah menjadi Keputusan MK.

"Membangkitkan Rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," kata Sahrin, Rabu (21/8/2024).

Sahrin menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elite.

"Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elit semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Panja juga menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan.

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
4 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
5 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Nasional
5 jam lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal