Jubir Anies Nilai DPR Tolak Putusan MK Bangkitkan Rakyat untuk Melawan

M Refi Sandi
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf revisi UU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Berdasarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

Sementara partai yang tidak punya kursi DPRD tetap bisa mengajukan calon sepanjang mengikuti aturan ambang batas terbaru yang dibuat MK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
2 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
3 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Nasional
3 jam lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal