Jual Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Seorang tokoh adat asal Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan TNTN dan menjualnya kepada pihak lain. (Foto: Istimewa).

Jasman, lanjut dia mengklaim lahan seluas sekitar 113.000 hektare di dalam TNTN sebagai tanah ulayat, lalu menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.

Polisi menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja dan diketahui milik seorang warga bernama Dedi Yanto, yang telah lebih dulu ditangkap. Ia membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.

Penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran surat hibah lainnya serta mengusut pihak-pihak yang membeli atau menguasai lahan dari tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Sengketa Lahan, Warga Bogor Bentrok dengan Sekelompok Preman Diduga Disewa Perusahaan

8 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal