Jual Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat di Riau Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Seorang tokoh adat asal Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan TNTN dan menjualnya kepada pihak lain. (Foto: Istimewa).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas perambahan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. 

Jasman, lanjut dia mengklaim lahan seluas sekitar 113.000 hektare di dalam TNTN sebagai tanah ulayat, lalu menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.

Polisi menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja dan diketahui milik seorang warga bernama Dedi Yanto, yang telah lebih dulu ditangkap. Ia membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.

Penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran surat hibah lainnya serta mengusut pihak-pihak yang membeli atau menguasai lahan dari tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
8 bulan lalu

Sengketa Lahan, Warga Bogor Bentrok dengan Sekelompok Preman Diduga Disewa Perusahaan

Seleb
12 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
22 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
23 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal