JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dituntut dengan hukuman 8-14 tahun penjara.  (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti 4 tahun penjara untuk Hanung, serta 7 tahun untuk Alfian dan Martin. 

Dalam tuntutan ini, JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal memberatkan. Selain itu, perbuatan mereka juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi hal meringankan bagi ketiga terdakwa yang dimaksud.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal