Jokowi: Warung Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Pengunjung 30 Menit

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ada pelonggaran kebijakan ketika pembukaan dilakukan.

Pelonggaran kebijakan tersebut di antaranya menyangkut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. 

“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Megapolitan
16 hari lalu

Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan Imbas Harga Naik, Lapak di Pasar Sepi Aktivitas

Kuliner
18 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Nasional
29 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal