Jokowi: Warung Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Pengunjung 30 Menit

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ada pelonggaran kebijakan ketika pembukaan dilakukan.

Pelonggaran kebijakan tersebut di antaranya menyangkut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. 

“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain itu, kata dia warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

“Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

57 tahun lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal