Jokowi Ungkap 3 Alasan Pemerintah Terbitkan Omnibus Law

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan konferensi pers terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

"Sehingga perlu mendorong lapangan kerja baru di sektor padat karya untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," tuturnya.

Kedua, Jokowi menjelaskan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) dalam membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang rumit dipangkas. "Perizinan tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," katanya.

Pembentukan PT juga dipermudah. Dia menyebut, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. "Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk," ujarnya.

Menurut Jokowi, pemerintah menjamin pembiayaan sertifikasi halal untuk UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Itu artinya sertifikasi halal gratis.

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, sekarang  ke KKP saja. Kalau sebelumnya KKP, Kemenhub dan pihak terkait," katanya.

Alasan ketiga, Jokowi memaparkan, UU tersebut untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya korupsi. Hal itu jelas terlihat dengan penyederhanaan regulasi dan pemangkasan perizinan. "Maka pungutan liar atau pungli dapat dihilangkan," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
19 menit lalu

Relawan Jokowi Yakin Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa Segera Rampung: 2-3 Hari Selesai

2 jam lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

2 jam lalu

Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim

3 jam lalu

Dokter Tifa Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi, Transkrip Nilai UGM Jadi Bukti Tak Terbantahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal