Jokowi Ungkap 3 Alasan Pemerintah Terbitkan Omnibus Law

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan konferensi pers terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tiga alasan pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Penjelasan itu merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh di berbagai daerah, Kamis, 8 Oktober 2020.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, alasan pertama karena jumlah penduduk yang mencari kerja terus bertambah setiap tahun. Dia menyeut, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang merupakan anak muda masuk ke pasar kerja.

"Kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Belum lagi, mantan wali kota Solo ini mengungkapkan, banyak warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Jokowi memaparkan, 87 persen dari total penduduk yang bekerja pendidikannya SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

3 hari lalu

Prabowo Akui Gaji Guru hingga Lapangan Kerja Kurang: Kita Diberi Mandat untuk Selesaikan

8 hari lalu

Pengamat ISESS soal Kasus Febrie Adriansyah: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi

8 hari lalu

Said Didu Berharap Kasus Febrie Adriansyah Tak Padamkan Semangat Pemberantasan Korupsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal