Jokowi Tetapkan Wabah Corona Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 12/2020 yang menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres diteken pada Senin (13/4/2020).

Dalam konsideran pertimbangan disebutkan, Keppres ini terbit karena penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan dalam Pasal 1 ke-1, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Meksiko, Peringatan Tsunami di Pasifik

8 hari lalu

Prabowo Resmikan Bendungan Sidan dan Keureuto, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

10 hari lalu

Komunitas Motor Gelar Touring Jelajah Aceh, Eksplorasi Alam dan Budaya Serambi Mekkah

12 hari lalu

Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Kepulauan Andaman dan Nikobar, Perkuat Konektivitas RI-India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal