JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024. Pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Perpres tersebut, dikutip Jumat (16/8/2024).
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025. Bunyi pasalnya sebagai berikut: