Jokowi Teken Perpres Atur Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dilantik 7 Februari 2025. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024. Pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Perpres tersebut, dikutip Jumat (16/8/2024).

Berikut bunyi pasalnya: 

Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
8 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
8 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
8 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal