Pasal 22A (2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Adapun aturan itu menyatakan pelantikan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang ditetapkan. Pertimbangannya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua untuk Pilgub Jakarta dan keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan pelantikan ditunda.
"Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.