Jokowi Teken Perpres Atur Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dilantik 7 Februari 2025. (Foto: Antara)

Pasal 22A (2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Adapun aturan itu menyatakan pelantikan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang ditetapkan. Pertimbangannya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua untuk Pilgub Jakarta dan keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan pelantikan ditunda.

"Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
8 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
8 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
8 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal