Jokowi Tawarkan HGU hingga 190 Tahun ke Investor, Komisi II DPR: Ini Namanya IKN for Sale

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Untuk diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

Galeri Investasi Binaan MNC Sekuritas Universitas MH Thamrin Ajak Mahasiswa Jadi Investor Adaptif

Nasional
5 hari lalu

Ekonomi Naik 5,61%, Purbaya Ajak Investor Balik ke Pasar Modal: Serok Saja, Nanti Untung Banyak

Makro
6 hari lalu

Ketahui 4 Kesalahan Investor Pemula dalam Berinvestasi ETF, Cek di Sini!

Bisnis
11 hari lalu

Ayo Merapat ke IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Cara Simpel Pakai Bollinger

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal