Jokowi Tawarkan HGU hingga 190 Tahun ke Investor, Komisi II DPR: Ini Namanya IKN for Sale
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyoroti pemberian izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Lamanya durasi pemberian HGU itu sama saja menjual IKN.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
Mardani menilai, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad. Selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.
Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.