JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah atau 2021. Salah satunya untuk mencegah kasus penularan virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, berdasarkan data empat kali libur panjang 2020 dan awal 2021 telah menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan.
"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," ujar Jokowi secara virtual, Jumat (16/4/2021).
Dia menuturkan, libur panjang pertama yang menyebabkan kenaikan kasus, yakni ketika Idul Fitri tahun lalu. Saat itu terjadi kenaikan kasus hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat 66 persen.
"Kenaikan kasus covid kedua terjadi saat libur panjang pada 20 sampai 23 Agustus 2020. Di mana mengakibatkan terjadi kenaikan 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen," tuturnya.