Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Dok.BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Melanggar larangan ini akan diberikan sanksi tegas.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah merumuskan teknis larangan mudik lebaran. Termasuk, sanksi bagi pelanggar.

“Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wiku dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia tidak menjelaskan, sanksi apa yang akan diberikan. Saat ini, kata dia secara teknis masih dibahas di kementerian dan lembaga terkait. “Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdan dan Idul Fitri sedang dibahas," katanya.

Menurutnya, syarat perjalanan dalam negeri telah diatur secara ketat di SE Satgas No.12/2021. “Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal